Jenis dan Perbedaan Pinjaman Syariah dengan Pinjaman Konvensional

AMPMORI.com – Jenis dan perbedaan pinjaman syariah dengan pinjaman konvensional. Masih banyak warga yang belum menguasai perbandingan antara pinjaman syariah serta pinjaman bank umum.

Hal ini tidak mengherankan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami prinsip-prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah dibandingkan dengan yang digunakan oleh bank tradisional.

Harus diakui, keberadaan bank syariah memberi masyarakat lebih banyak pilihan dalam produk keuangan. Seperti keuangan bank tradisional, pinjaman syariah tersedia bagi siapa saja yang membutuhkan masukan uang, baik untuk tujuan bisnis atau untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Selain bank-bank yang dibangun khusus dengan Yayasan Syariah, banyak bank ternama di Indonesia kini telah membuka cabang khusus berbasis Syariah.

Tetapi, orang wajib membiasakan menguasai perbandingan antara pinjaman syariah serta angsuran ataupun pinjaman bank konvensional. Anda dapat merujuknya saat mengajukan pinjaman.

Walaupun telah terdapat di penduduk semenjak lama, tetapi masih banyak warga yang belum menguasai perbandingan antara pinjaman syariah serta pinjaman bank umum.

Hal ini tidak mengherankan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami prinsip-prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah dibandingkan dengan yang digunakan oleh bank tradisional.

Harus diakui, keberadaan bank syariah memberi masyarakat lebih banyak pilihan dalam produk keuangan. Seperti keuangan bank tradisional, pinjaman syariah tersedia bagi siapa saja yang membutuhkan masukan uang, baik untuk tujuan bisnis atau untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Selain bank-bank yang dibangun khusus dengan Yayasan Syariah, banyak bank ternama di Indonesia kini telah membuka cabang khusus berbasis Syariah.

Tetapi, orang wajib belajar menguasai perbandingan antara pinjaman syariah serta angsuran ataupun pinjaman bank konvensional. Anda dapat merujuknya saat mengajukan pinjaman.

Jenis- Jenis Pinjaman Syariah

Tergantung pada jenis pinjaman syariah, hampir sama dengan cara tradisional produk yang dimiliki dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik itu hipotek, mobil, atau kebutuhan lainnya.

Namun terdapat berbagai sistem keuangan, dalam hal ini bank tidak meminjamkan uang dan bertindak sebagai perantara uang tanpa bunga atas dana yang dibawa nasabah. Sebagai gantinya, ada beberapa metode pendanaan yang bisa dipilih nasabah:

Sistem Bagi Hasil

Dari angka tersebut, jelas bahwa bank syariah mampu membiayai 100% dari modal yang dibutuhkan yang tidak dapat disediakan oleh bank tradisional.

Namun, pihak bank hanya bisa menyediakan separuhnya saja karena dana tersebut dihimpun dalam bentuk joint venture antara bank dan nasabah.

Jika dilihat dalam sistem bagi hasil, ada dua sistem yang dikenal dengan rasio: laba dan pendapatan.

Ada tiga jenis akad dalam proses peminjaman dana syariah menurut tata caranya:

Akad Mudharabah

Yang paling terkenal adalah Perjanjian Mudarava, di mana pemilik modal kemudian berbagi keuntungan dan mentransfer aset mereka ke pelanggan yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam kasus mudharabah, dana biasanya digunakan untuk membiayai modal usaha seperti perdagangan jasa dan produk.

Dana tersebut juga digunakan untuk investasi khusus, dimana sumber dana khusus tersebut disampaikan secara khusus dengan syarat yang ditetapkan oleh bank sebagai penyalur dana pinjaman.

Akad Al Musyarakah

Ada juga kesepakatan yang disebut al musyarakah, di mana kedua belah pihak bekerja sama untuk bisnis tertentu yang mereka dapat menyumbangkan dana dengan kesepakatan.

Akad Al Muzara’ah

Terakhir, akad mudharabah adalah al muzara’ah, artinya kerjasama pengolahan hasil pertanian antara dua pihak yang bertindak sebagai pemilik tanah dan penanam tanah.

Pemilik tanah memberikan tanah kepada penggarap untuk mengolah atau menanam sesuatu serta pemeliharaan.

Nantinya akan ada imbalan tertentu beserta persentase hasil yang dihitung untuk para petani.

Di sisi lain, muzara’ah berbeda dengan al musaqah. Ini berarti bahwa petani hanya bertanggung jawab untuk penyediaan dan pemeliharaan air. Sebagai imbalannya, pembudidaya bisa mendapatkan persentase tertentu dari hasil panen.

Ada juga pembiayaan yang menggunakan sistem jual beli. Ini dibagi menjadi beberapa bagian, al murabahah, yang berarti jual beli dari modal ditambah keuntungan yang diketahui.

Di sisi lain, ada bentuk lain yang disebut bai’ as-salam, di mana pembeli harus membayar harga penuh barang atau properti yang telah disepakati sebelumnya.

Sebaliknya, dalam hal akad penjualan lainnya, proses pembuatan atau pemesanan produk menurut standar dan persyaratan tertentu yang telah disepakati sebelumnya oleh penjual dan pembeli disebut bai’ al-istiana.

Prinsip Sewa

Berikut jenis pinjaman syariah yang prinsip sewanya:

Prinsip sewa memiliki dua kontrak: Al-Ijarah dan Muntahiya Biltamlik.

Izara berarti akad untuk menyewakan suatu barang dengan tenggang waktu tertentu melalui adanya pinjaman.

Di sisi lain, muntahan adalah perjanjian sewa untuk benda tertentu yang dulunya milik lessor dan berakhir dengan pengalihan hak atas objek yang sekarang menjadi milik lessor.

Prinsip Jasa Layanan

Jenis pinjaman syariah selanjutnya disebut sebagai service-based finance.

Bagian dari akad adalah al waqala, yaitu akad perwakilan antara dua pihak yang terikat, biasa disebut dengan letter of credit atau letter of credit untuk menyetorkan dana dari satu nasabah ke nasabah lainnya.

Mengetahui berbagai jenis pinjaman bank syariah, Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang jenis pembayaran sekaligus, bersama dengan kontrak yang dibuat berdasarkan hukum Islam.

Keunggulan Pinjaman Syariah

Ada dua manfaat menggunakan pinjaman syariah:

  • Halal: Kualitas kehalalan dijamin ketika Anda mendapatkan pinjaman dari bank syariah atau lembaga sejenis. Ini merupakan reaksi dari sebagian orang yang merasa sensitif atau enggan untuk meminjam dari bank biasa karena pinjaman mereka dikenakan sistem bunga yang dilarang dalam Islam. Jika Anda salah satunya, meminjam uang di bank syariah mungkin bisa menjadi solusi yang tepat untuk Anda.
  • Fasilitas yang sama dengan bank tradisional: Fasilitas yang diberikan oleh bank syariah atau lembaga syariah juga menarik dan lengkap dibandingkan dengan bank tradisional.Dapat dibilang nyaris seluruh bank syariah di Indonesia mempunyai sarana yang mempermudah nasabahnya dalam bertransaksi. Misalnya, pembayaran cicilan, fungsi perbankan Internet, dll. sangat nyaman.

Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional

Pada Bunga

Dalam pinjaman konvensional, pinjaman atau kredit diberikan berdasarkan perjanjian pinjaman dan harus dilunasi dengan bunga oleh debitur atau peminjam.

Namun, di bawah prinsip Syariah, bunga tidak pernah diperbolehkan karena dianggap riba.

Dengan demikian, pinjaman syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, melainkan menggunakan murabahah atau akad jual beli, ijarah wa iqtina atau sewa dengan berpindah kepemilikan dan musyarakah mutanaqishah atau modal saham.

Dalam akad murabahah, bank berperan sebagai konsumen barang yang di idamkan oleh debitur ataupun pelanggan.

Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan margin harga tertentu. Contoh: Seorang pelanggan ingin membeli mobil seharga Rp 150 juta.

Anda membeli mobil di bank kemudian memberikannya kepada nasabah yang Anda inginkan Rp. Dijual kembali dengan harga 155 juta.

Jumlah tersebut dibayarkan oleh pelanggan secara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Selisih harga ataupun profit itu ialah profit bank.
Dalam ijarah wa iqtina, bank membeli produk yang diinginkan nasabah.

Di sini, pelanggan hanya perlu menyewa properti untuk jangka waktu tertentu.

Namun, setelah menggunakannya untuk jangka waktu tertentu, pelanggan dapat memutuskan untuk membeli.

Mengikuti prinsip mutanaqishah, baik bank maupun nasabahnya menginvestasikan modalnya pada sesuatu. Misalnya, bank memberikan pinjaman sebesar 60% dari pembelian mobil dan pelanggan mengenakan biaya 40%.

Di masa depan, nasabah dapat membeli sebagian kepemilikan bank yang menjadikan mobil tersebut sepenuhnya milik mereka.

Pada Risiko

Dalam sistem keuangan tradisional, pelanggan menanggung risiko penuh jika pelanggan gagal membayar kembali pinjamannya.

Sesuai dengan prinsip syariah, bank sebagai kreditur juga menanggung beberapa risiko.

Contoh: Seorang pelanggan meminjam Rs 100 juta kredit yang ada untuk modal usaha. Pada materi ini konsumen selaku kreditur bertanggung jawab buat melunasi kembali utama pinjaman dengan tingkatan bunga khusus, walaupun usahanya cuma menciptakan Rp75 juta.

Dalam hal pinjaman Syariah, nasabah menggunakan Rp. Jika Anda meminjam 100 juta won, bank akan merugi Rp. Jika ternyata menghasilkan 75 juta, Anda akan menanggung sebagian kerugiannya.

Halal

Dalam keuangan Islam, dana harus digunakan untuk tujuan yang halal.

Oleh karena itu, nasabah harus mencantumkan tujuan penggunaan dana tersebut dan penggunaan tersebut tidak menyimpang darinya.

Ketersediaan pinjaman

Di atas kertas, pinjaman syariah dan pinjaman reguler tidak jauh berbeda.

Satu hal yang membedakan adalah pinjaman syariah menawarkan produk yang dapat digunakan untuk tujuan tertentu yang tidak ditemukan dalam pinjaman tradisional, seperti pendidikan, pembiayaan haji dan umrah, dll.

Untuk pembahasan tentang Keuangan, kamu bisa baca lebih lanjut disini : ampmori.com

Dapatkan update artikel terbaru setiap hari dari ampmori.com. Mari bergabung di Channel Telegram ‘Ampm Ori‘, caranya klik link https://t.me/ampmori, kemudian Subscribe. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *