AMPMORI.com – Berikut cara membuat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika Anda berencana untuk memulai bisnis, baik itu berbentuk pribadi, PT, atau CV, penting untuk membuat Surat Tanda Daftar Usaha (SIUP) terlebih dahulu. Begini caranya.
Menjalankan usaha sendiri dengan keuntungan besar setiap bulannya adalah dambaan setiap pelaku usaha. Namun sebelum Anda benar-benar terjun ke dunia bisnis, ada satu hal penting yang tidak boleh Anda lupakan untuk dipersiapkan. SIUP (Izin Usaha Perdagangan).
SIUP ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh usaha kecil (UMKM) dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebesar Rp50 juta atau lebih.
Lantas, bagaimana cara membuat izin usaha? Simak ulasan berikut untuk menemukan jawabannya.
Cara Membuat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pada prinsipnya cara membuat surat izin usaha tidak sulit. Jika semua kriteria sudah sesuai dan semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa langsung mendatangi kantor perdagangan atau kantor layanan perizinan setempat untuk segera membuat izin usaha. Atau, Anda dapat mengajukan SIUP di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Berikut langkah-langkah cara membuat izin usaha yang perlu Anda ketahui.
Pendaftaran
Cara pertama untuk membuat SIUP adalah dengan terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran atau pernyataan. Formulir ini dapat diambil dengan mengunjungi kantor perdagangan secara langsung. Isi formulir dengan data yang akurat dan lengkap. Setelah mengisi semua kolom pada formulir pendaftaran, tanda tangani stempel. Pastikan orang yang menandatangani formulir tersebut adalah pemilik/direktur utama/perwakilan perusahaan.
Dua formulir yang ditandatangani. Kemudian gabungkan formulir tersebut dengan persyaratan lain untuk pengisian SIUP. Jadi, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan penting dan tidak ada yang tersisa. Tujuannya agar Anda tidak perlu bolak-balik untuk mengurusnya. Anda tidak hanya akan menghemat waktu, Anda juga akan menghemat energi.
Pembayaran Biaya Produksi
Biaya pembuatan SIUP dapat bervariasi menurut wilayah. Ini karena kebijakan yang berlaku di wilayah atau wilayah Anda mungkin berbeda. Oleh karena itu, agar tidak melalui proses yang salah, harap hubungi kantor setempat Anda terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah biaya yang diperlukan untuk SIUP.
Proses Aplikasi SIUP
Secara umum, proses SIUP memakan waktu sekitar dua minggu sejak tanggal permohonan. Tidak perlu bolak-balik cek ke kantor perdagangan. Hal ini karena perwakilan akan menghubungi Anda ketika SIUP sudah lengkap dan siap untuk diterima.
Cara Membuat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online
Bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk perjalanan dari dan ke kantor perdagangan untuk membuat SIUP, ada kabar gembira. SIUP dapat dibuat secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
OSS sendiri merupakan sistem pelayanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikeluarkan oleh lembaga OSS atas nama menteri, gubernur, kepala daerah, dan bupati/walikota untuk para penggiat bisnis.
Pembuatan SIUP online melalui sistem OSS lebih mudah, cepat dan efisien. Oleh karena itu, proses pengurusan surat tanda daftar usaha melalui sistem OSS berhubungan langsung dengan pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan SIUP kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berikut adalah panduan cara membuat SIUP online
- Kunjungi sistem OSS di https://oss.go.id/portal/.
- Kemudian klik “Daftar/Masuk”. Isi formulir registrasi dengan data yang cocok.
- Kemudian pilih kotak centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
- Klik tombol Aktifkan untuk mengonfirmasi email Anda
- Tunggu email konfirmasi dengan nama pengguna, kata sandi, dan nomor ID Anda.
- Masuk ke situs oss.go.id setelah memverifikasi akun Anda
- Pilih Izin Usaha (Non-Perorangan)
- Isi catatan data perusahaan, antara lain identitas pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dll.
- Selanjutnya, pilih menu Aplikasi Bisnis untuk mengimpor NIB.
- Jika data yang dimasukkan ke dalam sistem sudah benar dan valid, maka sistem OSS mengeluarkan NIB.
NIB adalah singkatan dari Nomor Identifikasi Bisnis. Kepemilikan NIB ini bersifat wajib dan juga merupakan syarat utama bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP perusahaan atau perorangan, Surat Kuasa Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Pemberitahuan Kelayakan Perolehan Keuangan. Fasilitas, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Lembaga OSS baru menerbitkan NIB setelah didaftarkan oleh pelaku usaha. NIB tidak hanya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tetapi juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB ini juga berguna sebagai akses kepabeanan untuk kegiatan impor dan ekspor.
Untuk pembahasan tentang Keuangan, kamu bisa baca lebih lanjut disini : ampmori.com
Dapatkan update artikel terbaru setiap hari dari ampmori.com. Mari bergabung di Channel Telegram ‘Ampm Ori‘, caranya klik link https://t.me/ampmori, kemudian Subscribe. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.