AMPMORI.com – Syarat-syarat kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan salah satu syarat untuk memulai suatu kegiatan usaha. Ada berbagai jenis usaha yang pemilik harus mendapatkan izin untuk, salah satunya adalah izin perdagangan. SIUP merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh pelaku usaha baik perorangan, usaha kecil menengah (UKM) maupun usaha besar.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
seperti yang saya sebutkan sebelumnya. SIUP merupakan kata singkat dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen ini digunakan untuk melakukan semua kegiatan usaha di bidang perdagangan, termasuk pembelian dan penjualan barang atau jasa, dan persewaan dengan imbalan.
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan kecil, menengah, atau besar wajib memperoleh izin usaha. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan, Perindustrian dan Energi. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum SIUP adalah:
- Peraturan Menteri Perdagangan 46/M-DAG/PER/9/2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
- Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/12/2011 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Pasal Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan No 07/ M- DAG/ PER/ 2/ 2017 mengenai Perubahan Ketiga Atas Permendag 36 atau M- DAG/ PER/ 9/ 2007
Izin perdagangan dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah, tergantung di mana pemilik atau perwakilan perusahaan tinggal. Sedangkan izin diberikan oleh Menteri atau pejabat terkait.
Untuk usaha kecil dan menengah, Menteri Perdagangan, Perindustrian dan Energi menerbitkan izin atas nama Menteri. Dalam kasus perusahaan besar, direktur industri dan perdagangan regional kelas satu langsung mengeluarkan izin atas nama menteri.
Biaya pembuatan SIUP dapat bervariasi menurut wilayah. Ini karena pemerintah tidak menetapkan standar nasional dan menyerahkan semuanya pada kebijakan pemerintah daerah.
Selama masa berlakunya, SIUP yang ada dapat digunakan seumur hidup atau selama perusahaan tetap menjalankan usahanya. Artinya pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan setiap beberapa tahun sekali.
Berbagai Fungsi & Kegunaan SIUP
SIUP bukan sekedar dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan. Selain itu, dokumen penting ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk mencatat berbagai usaha yang aktif dilakukan di masyarakat baik dalam bentuk jual beli barang atau jasa, maupun persewaan.
Sementara itu, ternyata SIUP memiliki banyak fitur lain yang akan berdampak positif bagi pelaku usaha/pedagang. Berikut adalah perbedaan fitur dan kegunaan SIUP untuk bisnis/pedagang:
- Merupakan bukti yang sah bahwa pedagang/perusahaan tersebut terdaftar secara sah dan memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan segala kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk memudahkan pedagang/perusahaan dalam melakukan kegiatan impor dan ekspornya.
- Persyaratan keikutsertaan dalam lelang yang dilakukan langsung oleh pemerintah
- Anda dapat dengan mudah membuat pinjaman modal usaha ke bank atau lembaga keuangan Anda.
- Promosi pengembangan bisnis, termasuk partisipasi dalam penawaran skala besar
- Meningkatkan kredibilitas pedagang/usaha di mata masyarakat.
- Biasanya memenuhi persyaratan dukungan untuk manajemen administratif.
Perlu diketahui bahwa satu SIUP hanya berlaku untuk satu jenis usaha. Jadi, jika seorang pelaku usaha ingin menjalankan dua usaha sekaligus, tidak bisa menggunakan SIUP yang sama.
Kriteria Perusahaan yang Membuat SIUP
SIUP memang merupakan dokumen penting. Namun, tidak semua trader benar-benar membutuhkan dokumen ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Perindustrian, dan Energi 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP diwajibkan bagi pedagang/pengusaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta atau lebih. Kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan untuk bangunan usaha.
Sementara itu, pedagang/pengusaha dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta dapat mengajukan izin usaha jika memang menginginkannya. Hal ini karena, misalnya, memenuhi persyaratan pinjaman modal usaha dari bank, dll.
Persyaratan Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan
Apakah Anda seorang trader/wirausahawan yang memenuhi kriteria di atas? Maka langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan persyaratan SIUP.
Namun, persyaratan untuk membuat SIUP ini tergantung pada usaha bisnis yang diusulkan. Di bawah ini adalah persyaratan SIUP terperinci berdasarkan jenis bisnis yang Anda operasikan.
Perusahaan Swasta
- Fotokopi KTP penanggung jawab atau pemilik usaha
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SITU)
- laporan keuangan perusahaan
- 2 foto ukuran 4×6 dari perwakilan/perwakilan direktur/penanggung jawab
- 2 materai Rp 6.000 (nominal bahan disesuaikan dengan permintaan instansi terkait)
- Lisensi yang terkait dengan bisnis lain
Koperasi
- Dua foto 4×6 untuk direktur eksekutif atau kapitalis
- stempel 6.000 won
- bukti kependudukan
- Salinan anggota dan direksi serta E-KTP asli
- Salinan dan NPWP asli anggota dan direktur
- Salinan dan asli akta pendirian koperasi
- Keputusan Menteri Koperasi
- Pelaporan Keuangan Koperasi
- Daftar Susunan Direksi dan Komite Audit
- hak lainnya
Perusahaan PT
- NPWP dan salinan asli
- Salinan dan salinan asli E-KTP pemilik perusahaan/wakil direktur/penanggung jawab
- Jika narahubung adalah perempuan, persyaratan tambahan harus disiapkan berupa salinan dan KK . asli
- Asli Akte Pendirian PT (pastikan telah disetujui oleh Kementerian Kehakiman)
- Lampirkan Izin Dasar
- Izin Gangguan (HO)
- Salinan dan salinan asli SK korporasi pengesahan Kementerian Kehakiman
- Surat Keterangan Domisili (SITU)
- laporan keuangan perusahaan
- Fotokopi PT asli dan akta pendirian
- stempel 6.000 won
- 2 lembar pas foto ukuran 4×6 (Presiden dan Sekretaris)
- Persyaratan izin terkait bisnis lainnya
Perusahaan Tbk
- Dua foto 4×6 direktur utama, anggota dan pemegang saham
- Salinan dan salinan asli E-KTP CEO, anggota, dan pemegang saham
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Tbk)
- Salinan akta notaris pendirian perusahaan dan persetujuan perubahan dan perubahan dari sebelumnya tertutup menjadi terbuka.
- Sertifikat dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem penawaran yang luas dan terbuka
- Salinan penerima laporan keuangan tahunan perusahaan
Untuk pembahasan tentang Keuangan, kamu bisa baca lebih lanjut disini : ampmori.com
Dapatkan update artikel terbaru setiap hari dari ampmori.com. Mari bergabung di Channel Telegram ‘Ampm Ori‘, caranya klik link https://t.me/ampmori, kemudian Subscribe. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.