Dasar Hukum Crypto atau Mata Uang Digital di Indonesia

AMPMORI.com – Dasar hukum crypto atau mata uang digital. Di Indonesia, aturan dan dasar hukum mata uang digital atau cryptocurrency diatur dan diawasi oleh Bappebti. Dasar hukum perdagangan cryptocurrency yang digunakan Bappebti adalah sebagai berikut.

  • Undang-undang No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi.
  • Peraturan Kepala Bappebti No.3 tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka Aset Kripto (Crypto Aset)
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di bursa berjangka
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Crypto di bursa berjangka
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi nomor 6 tahun 2019 tentang Penerapan program anti Pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditas di bursa berjangka
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 9 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.5 tahun 2019 Ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik asset kripto di bursa berjangka.

Siapa pun yang tertarik untuk berinvestasi dalam cryptocurrency harus mengikuti aturan dasar yang disetujui oleh Bappebti.

Jika tidak, investasi Anda akan dianggap ilegal dan dapat mengakibatkan kerugian di masa mendatang. Selain itu, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, pasar cryptocurrency terbaik harus dipilih agar pasar lebih aman.

Bagaimana Cryptocurrency Bekerja

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat diperdagangkan oleh siapa saja di dunia. Perdagangan Cryptocurrency dilakukan secara online menggunakan perangkat seperti PC atau ponsel dengan bantuan jaringan internet.

Dalam transaksi cryptocurrency, kedua pihak yang bertransaksi, baik pengirim maupun penerima cryptocurrency, memperoleh informasi tentang transaksi yang dilakukan.

Transaksi koin besar untuk investasi tahun 2021 ini ditandatangani secara digital dengan kunci pribadi dari sistem mata uang kripto. Selain itu, transaksi yang dikonfirmasi disimpan secara permanen dan tidak ada pihak yang dapat mengubah atau memanipulasi transaksi tersebut.

Sementara itu, seperti yang diumumkan oleh Bappebti, perdagangan cryptocurrency adalah sebagai berikut:

  • Calon pelanggan membuka rekening pada pedagang komoditi asset crypto
  • Jika proses pendaftaran berhasil dan kamu lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC) maka calon pelanggan akan disetujui menjadi pelanggan atau calon investor dan akan mendapatkan akun untuk bertransaksi.
  • Pelanggan melakukan transaksi melalui pedagang komoditi asset crypto
  • Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian) aset dengan Fiat Money (IDR) atau sebaliknya. Selanjutnya pelanggan juga bisa melakukan penukaran antara asset crypto atau memasang kuotasi harga jual atau harga beli asset crypto.
  • Melakukan penyetoran dana ke rekening terpisah pedagang komoditi asset crypto
  • Dana dalam rekening digunakan untuk membeli aset crypto maksimal sebesar 70% akan disimpan pada lembaga kliring dan 30% sisanya akan disimpan pada pedagang komoditi asset crypto
  • Transaksi aset crypto (public and private key) akan disimpan oleh pedagang komoditi asset crypto di pengelola tempat penyimpanan baik yang bersifat hot wallet maupun cold wallet
  • Terdapat catatan keuangan antara pedagang komoditi asset crypto dengan lembaga kliring berjangka termasuk catatan kepemilikan aset crypto
  • Lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset crypto yang ada pada pengelola tempat penyimpanan
  • Pelaporan data transaksi dari pedagang komoditi asset crypto lembaga kliring berjangka dan pengelola bursa berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

Untuk pembahasan tentang Investasi, kamu bisa baca lebih lanjut disini : ampmori.com

Dapatkan update artikel terbaru setiap hari dari ampmori.com. Mari bergabung di Channel Telegram ‘Ampm Ori‘, caranya klik link https://t.me/ampmori, kemudian Subscribe. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *