9 Perusahaan Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI, Hati-hati dengan Robot Trading

AMPMORI.com – 9 Perusahaan fisik aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI, hati-hati dengan robot trading. Baru-baru ini di media sosial, keluhan dari warganet yang terkena dampak cryptocurrency atau perdagangan valuta asing yang menggunakan robot trending.

Tidak beruntung, dan bingung. Karna banyak netizen mengalami banyak kerugian. Bahkan ada yang melaporkan kehilangan tersebut ke polisi. Salah satunya adalah trader forex yang menggunakan money game dan Ponzi scams, powered by Sunton Capital, sebuah platform robot trading yang diketahui berasal dari Inggris.

Untuk menarik perhatian pengguna, perusahaan menawarkan pengembalian yang sangat tinggi dan solid.

Pada awalnya para trader ini mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, namun seiring berjalannya waktu sistem perdagangan mengalami masalah dan akhirnya menjadi tidak dapat diakses dan hilang bersama dengan dana para pedagang.

Tak lama setelah terbitnya Sunton Capital, laporan kerugian akibat robot trading keluar, tapi bukan di pasar forex, tapi di pasar crypto. Bahkan, para pedagang yang mendanai robot dagang ini melaporkan nasib malang mereka ke polisi.

Salah seorang warga dengan nama Fisiharto melaporkan pengelolaan investasi robot kripto Mark Ai ke Polda Metro Jaya. Laporan itu disampaikan karena pihak yang terlibat meyakini mengalami kerugian hingga Rp 126 juta.

Nomor laporannya adalah LP/B/5203/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Fisiharto melapor langsung ke Polda Metro Jaya Rabu (20/10/2021) lalu. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 45A(1) UU ITE dan/atau Pasal 28(1) terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU Pencucian Uang .

Fisiharto mengatakan yang terlapor dalam kasus ini adalah Hindra, direktur PT Teknologi Investasi Indonesia.

“Laporan ini atas nama saya, Fisiharto. Terlapor atas nama bapak Hindera,” ucap Fisiharto usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, dikutip Detiknews, Rabu ini (27/10).

Terkait hal ini, pengamat pasar keuangan Ariston Tjendra mengatakan penipuan investasi dengan menggunakan robot trading seperti Suncon Capital masih marak terjadi karena masyarakat kita masih tergiur dengan janji imbal hasil tinggi ingin kaya dalam sekejap tanpa mengambil risiko.

“Itu menjadi iming-iming, orang tertarik mencoba, sedikit-sedikit, lama-lama jadi banyak, mungkin yang dijanjikan terjadi selama bulan pertama, selanjutnya terjadi masalah tidak bisa keluar uang,” kata dia, dihubungi CNBC Indonesia.

Dijelaskannya, fenomena robot trading sebenarnya adalah perdagangan yang dilakukan melalui program komputer dengan seperangkat aturan perdagangan untuk order jual beli.

Namun, risiko peraturan ini, terutama untuk investasi valuta asing, tidak diatur lebih lanjut oleh Bappebti (Otoritas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan).

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati, terutama jika lembaga tersebut tidak secara eksplisit terdaftar atau tidak memiliki izin resmi. Gugus Tugas Waspada Investasi (SWI) mendesak pengguna robot perdagangan untuk terlebih dahulu memahami mekanisme perdagangan, termasuk risiko yang mungkin ditimbulkan oleh perdagangan ini dengan perdagangan.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan tidak ada kepastian pedagang akan selalu diuntungkan dari kegiatan yang dilakukan karena masih ada risiko untung atau rugi dalam berdagang.

“Robot trading hanya merupakan alat untuk melakukan perdagangan, sehingga bisa untung dan juga bisa rugi. Tidak akan ada keuntungan yang fix dalam trading. Masyarakat yang ingin menggunakan robot trading hendaknya adalah orang yang sudah memahami mekanisme trading, sehingga mengetahui risikonya,” kata Tongam kepada CNBC Indonesia, pekan lalu.

Dia mengingatkan kembali bahwa keputusan investasi untuk membeli atau menjual harus datang dari investor dan bukan pihak lain.

“Jangan sekali-sekali melakukan investasi perdagangan berjangka komoditi ke pihak lain yang bukan perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang berizin dari Bappebti,” tandasnya.

9 Perusahaan Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI 

Sebagai referensi, saat ini hanya ada sembilan calon pedagang fisik aset kripto yang telah menerima sertifikat pendaftaran dari Bappebti, dan perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:

  • PT Crypto Indonesia Berkat
  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Indodax National Indonesia
  • PT Pinto Di Mana Saja
  • PT Zipmex Exchange Indonesia
  • PT Bursa Crypto Prima
  • PT Luno Indonesia Co., Ltd.
  • PT Akun Saya Dotcom Indonesia.

Untuk pembahasan tentang Trading, kamu bisa baca lebih lanjut disini : ampmori.com

Dapatkan update artikel terbaru setiap hari dari ampmori.com. Mari bergabung di Channel Telegram ‘Ampm Ori‘, caranya klik link https://t.me/ampmori, kemudian Subscribe. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *