Trading Forex Itu Halal Atau Haram?

AMPMORI.comTrading forex itu halal atau haram? Banyak orang dan pebisnis bertanya apakah perdagangan mata uang itu Haram atau Halal? Melalui artikel ini saya akan berbagi dengan Anda, apakah sebenarnya Halal atau Haram?

Apa Kriteria Perdagangan Halal Menurut Islam?

Pada dasarnya trading forex sama dengan jual beli pada umumnya. Dan dalam Islam hukum jual beli pada dasarnya halal.

Namun perlu dipahami bahwa perspektif (perspektif) Islam dalam menentukan Halal Haram sangatlah luas. Bisa jadi sesuatu yang pada dasarnya halal, tapi karena proses dan cara pengerjaannya yang salah, bisa jadi haram.

Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat memenuhi aturan jual beli dalam Islam :

-Harus dilakukan oleh orang yang sudah dewasa atau yang mengerti dan bisa menangani uang.
(Dalam praktiknya, rata-rata broker forex mengharuskan seseorang berusia minimal 18 tahun untuk membuka akun).

-Itu harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa kewajiban apa pun.
(Sebenarnya tidak ada aktivitas jual/beli dalam trading Forex, termasuk tidak ada deposit, jika tidak ada kesepakatan sebelumnya).

-Barang yang diperjualbelikan bukanlah barang najis atau haram.
(Dalam Forex, apa yang diperdagangkan tidak najis atau haram).

-Obyek jual beli dapat diserahkan.

-Pembayaran dilakukan secara tunai.

Apakah Trading Forx Halal Atau Haram?

Dari beberapa diskusi yang saya ikuti di berbagai forum dan blog, berikut rangkuman pernyataan dari mereka yang menganggap trading Forex itu halal, apa itu?

Bukan Tebak-Tebakan

Perdagangan valas bukan hanya tebakan atau peluang. Namun, diperlukan analisis yang detail baik secara teknis maupun fundamental.
Jika hanya mengandalkan tebak-tebakan tanpa mempelajari ilmunya dengan seksama, maka bisa dikatakan Anda hanya menebak-nebak dan itu bisa jadi haram.

Forex Bukan Riba

Perdagangan valas adalah perdagangan murni dalam mata uang asing. Keuntungan diperoleh dari selisih antara harga beli dan harga jual.
Ini berbeda ketika Anda meminjamkan uang kepada seseorang dan sebagai imbalannya Anda mengharapkan lebih banyak pengembalian.

Penting:
Mengenai swap fee (biaya residensi jika posisi trading ditahan/tidak ditutup lebih dari sehari) dan dianggap bunga karena dapat mengurangi keuntungan kita harus fungsi yang sekarang disediakan di banyak broker yang menawarkan akun syariah (akun syariah).

Bisa Diserahterimakan

Walaupun kita tidak secara langsung (secara fisik) menahannya, namun dalam trading forex online, uang kita akan masuk ke saldo rekening kita dan akan menjadi milik kita sepenuhnya.
Seperti halnya dengan pengiriman uang, kita tidak mendapatkan uang secara fisik, tetapi hanya berupa angka-angka di rekening kita. Dan itu sah, bukan?

Transaksi Secara Tunai/Langsung

Banyak yang bermasalah dengan itu. Dikatakan bahwa transaksi trading forex online tidak tunai dan dianggap haram.
Mereka berasumsi bahwa jika posisi trading ditutup, kita akan mendapatkan aset kembali, sehingga ada celah antara posisi trading yang terbuka dan posisi trading yang ditutup yang dianggap cashless dan menyebabkan haram.

Jika kita klik opsi BUY, berarti kita membeli aset dengan saldo kita sesuai dengan harga SPOT saat itu. Saldo kita segera ditarik dan aset sekarang sepenuhnya milik kita.
Jika grafik dijalankan, itu berarti nilai aset telah berubah (mungkin lebih rendah atau lebih tinggi) dan kita bebas untuk menyimpan atau menjualnya kembali.
Jika menurut kita harganya cukup tinggi, kita dapat menjualnya kembali dengan mengklik tombol CLOSE trade. Dan aset tersebut langsung dijual kembali dan diposting ke saldo rekening kita.

Apa Fatwa MUI Tentang Hukum Trading Forex?

Sebagai panutan bagi umat Islam di Indonesia, MUI juga memiliki pandangan tentang hukum perdagangan mata uang, baik Halal maupun Haram, melalui FATWA DEWAN SKARIA NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang PEMBELIAN MATA UANG (AL- SHARF).

Secara umum MUI berkeyakinan bahwa perdagangan Forex diperbolehkan menggunakan jenis transaksi SPOT tetapi melarang perdagangan Forex menggunakan jenis transaksi FORWARD, SWAP dan OPTION.

Masing-masing jenis transaksi dijelaskan secara singkat di bawah ini:

Transaksi SPOT

Penjualan dan pembelian valuta asing dilakukan secara tunai atau pengiriman dilakukan di tempat. Kalaupun ada penundaan, tidak boleh lebih dari 2 hari (ini adalah batas waktu pemprosesan transaksi internasional yang tidak dapat dihindari).

Transaksi Forward

Transaksi jual beli valas yang ditetapkan sekarang tetapi akan berlaku di masa mendatang (2 hari hingga 1 tahun). Haram, karena dibeli dengan harga saat ini, tetapi diterima kemudian, meskipun harganya mungkin berbeda.

Transaksi SWAP

Kontrak jual beli valas dengan harga SPOT digabungkan dengan pembelian antar penjualan valas yang sama dengan harga FORWARD.
Catatan: Untuk trader, istilah SWAP mengacu pada biaya yang dikeluarkan ketika transaksi Forex diadakan lebih dari 1 hari (tidak diungkapkan). Dan ini dipandang sebagai bunga atau riba.

Transaksi Option

Kontrak untuk memperoleh hak untuk membeli atau menjual mata uang asing yang tidak dimaksudkan untuk dilakukan pada harga atau jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Demikian ulasan saya tentang halal atau haramnya perdagangan mata uang dan bagaimana fatwa MUI dalam kaitannya dengan perdagangan mata uang atau aktivitas perdagangan.

Belajarlah dengan bijak dan cerdas agar Anda tidak lagi terjebak dalam pertanyaan-pertanyaan yang membuat Anda ragu, cari tahu siapa yang menurut Anda lebih tahu, dan mulailah belajar dari dasar.

Analisa dan atur aset mental anda, saran saya bisa dimulai dari program CAT 1 tahun, karena di program CAT anda banyak belajar tentang analisa dan juga cara berpikir dan berpikir.

Untuk pembahasan tentang Trading, kamu bisa baca lebih lanjut disini : ampmori.com

Dapatkan update artikel terbaru setiap hari dari ampmori.com. Mari bergabung di Channel Telegram ‘Ampm Ori‘, caranya klik link https://t.me/ampmori, kemudian Subscribe. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *